Hero section image background

Punya Usaha Tapi Belum Punya NIB? DPMPTSP Jabar Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Legalitas

Kamis, 3 September 2026

INVESTASI

3,6 rb

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Punya Usaha Tapi Belum Punya NIB? DPMPTSP Jabar Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Legalitas

BANDUNG – Memiliki produk bagus dan pelanggan yang terus bertambah belum cukup jika usaha belum memiliki legalitas. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat terus mendorong pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk semakin tertib dalam memenuhi legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

NIB menjadi pintu awal bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem usaha yang lebih formal. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya, membangun kepercayaan mitra dan konsumen, serta mengakses berbagai layanan dan program pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan NIB juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Semakin banyak usaha yang tercatat dan memiliki legalitas, semakin kuat pula basis data pemerintah dalam menyusun kebijakan, memberikan pembinaan, hingga mendorong peningkatan skala usaha.

Urus NIB Bisa Secara Online

Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS. Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun, melengkapi data usaha, memilih bidang usaha sesuai kegiatan yang dijalankan, serta memenuhi tahapan yang dipersyaratkan berdasarkan tingkat risiko usahanya.

Karena sistem perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko, kebutuhan perizinan setiap kegiatan usaha dapat berbeda. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha perlu memastikan apakah kegiatan usahanya memerlukan pemenuhan persyaratan atau perizinan lanjutan.

DPMPTSP Jawa Barat juga terus memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam memahami proses perizinan berusaha.

Jangan Tunggu Usaha Besar untuk Mulai Legal

Legalitas bukan hanya kebutuhan perusahaan besar. Pelaku usaha mikro dan kecil justru perlu membangun fondasi usaha sejak awal agar ketika bisnis berkembang, berbagai kebutuhan administrasi dan perizinannya sudah lebih siap.

NIB dapat menjadi langkah sederhana tetapi penting untuk membawa sebuah usaha naik kelas. Dari usaha yang sebelumnya berjalan secara informal, pelaku usaha dapat mulai membangun bisnis yang lebih tertata, memiliki kepastian legalitas, dan lebih siap menangkap berbagai peluang.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan legalitas. Kemudahan perizinan harus dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan dunia usaha yang semakin produktif, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

Sudah punya usaha, jangan berhenti di jualan. Lengkapi legalitasnya, urus NIB, dan siapkan usaha untuk tumbuh lebih besar.

Penulis: Humas

Tags

  • nib