
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan. Salah satu bentuknya adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini dapat diperoleh secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan berbagai layanan perizinan lainnya. Dengan sistem berbasis digital, proses pendaftaran dapat dilakukan secara cepat dan efisien tanpa dipungut biaya.
Pengertian NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS dalam bentuk nomor unik. NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
Fungsi NIB
NIB memiliki sejumlah fungsi strategis dalam kegiatan usaha, antara lain:
- Sebagai identitas resmi pelaku usaha
- Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses kepabeanan
- Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Dasar pelaporan kegiatan usaha
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah dan meningkatkan kredibilitas usaha.
Klasifikasi Risiko Usaha
Penerapan OSS berbasis risiko membagi kegiatan usaha ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- Risiko rendah: cukup dengan NIB
- Risiko menengah rendah: NIB dan sertifikat standar
- Risiko menengah tinggi: NIB dengan verifikasi tambahan
- Risiko tinggi: NIB dan perizinan khusus
Penentuan tingkat risiko dilakukan secara otomatis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih saat pendaftaran.
Persyaratan Pembuatan NIB
1. Perorangan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email dan nomor telepon aktif
- Data usaha (nama usaha, alamat, bidang usaha/KBLI, modal, dan perkiraan omzet)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia
2. Badan Usaha
- Akta pendirian perusahaan
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- NPWP badan usaha
- Data pengurus dan alamat usaha
Tata Cara Pembuatan NIB
Berikut langkah-langkah pendaftaran NIB melalui OSS:
- Membuat akun OSS
Pelaku usaha melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, email, dan nomor telepon aktif, kemudian melakukan verifikasi. - Masuk ke sistem OSS
Login ke akun OSS dan memilih menu perizinan berusaha. - Mengisi data usaha
Menginput data usaha secara lengkap, termasuk pemilihan kode KBLI sesuai bidang usaha. - Menentukan tingkat risiko
Sistem OSS akan secara otomatis mengklasifikasikan tingkat risiko usaha. - Verifikasi dan penerbitan NIB
Setelah data dinyatakan lengkap, NIB akan diterbitkan. Untuk usaha dengan risiko rendah, proses ini dapat berlangsung dalam waktu singkat.
Keunggulan Sistem OSS
Dibandingkan dengan sistem perizinan sebelumnya, OSS menawarkan sejumlah kemudahan, antara lain:
- Proses dilakukan secara online
- Waktu pengurusan lebih cepat
- Terintegrasi dengan berbagai instansi
- Tidak dipungut biaya
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan jasa pengurusan NIB dengan meminta biaya tertentu. Proses pendaftaran NIB secara resmi tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS.
Penutup
Kepemilikan NIB merupakan langkah awal dalam membangun usaha yang legal dan berkelanjutan. Dengan kemudahan yang telah disediakan pemerintah, pelaku usaha diharapkan dapat segera mendaftarkan usahanya guna memperoleh kepastian hukum serta akses terhadap berbagai program pendukung usaha.
Penulis: Humas



