
Profil PPID
Sekilas tentang PPID DPMPTSP Jawa Barat
Profil PPID
LATAR BELAKANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan institusi penting dalam konteks penyebaran informasi publik di Indonesia. Lahir dari semangat keterbukaan informasi, PPID memiliki peran fundamental dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan informasi yang dimiliki oleh institusi publik.
Dasar hukum pembentukan PPID terletak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mengakses informasi. Dalam pengimplementasiannya, PPID bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi yang relevan kepada publik. Dengan eksistensi PPID, diharapkan adanya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, sehingga dapat mendorong tata kelola yang lebih baik dan responsif. Dalam konteks global, prinsip transparansi menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, keberadaan PPID diharapkan dapat mendukung tujuan ini dengan menyediakan informasi yang diperlukan bagi masyarakat. Selain itu, PPID juga berfungsi sebagai sarana pendidikan publik, di mana masyarakat dapat lebih memahami proses dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Secara Keseluruhan, keberadaan PPID mencerminkan komitmen Indonesia untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan inklusif. Dengan demikian, PPID bukan hanya sekedar badan administratif, melainkan simbol dari usaha kolektif untuk memperkokoh demokrasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat maupun stakeholder terkait.



VISI DAN MISI PPID DPMPTSP JABAR
Visi
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat, dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif.
Misi
- Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik: Mengoptimalkan penyediaan dan penyebaran informasi yang relevan, akurat, dan mutakhir kepada masyarakat secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memperkuat Layanan Informasi: Mengembangkan sistem layanan informasi yang mudah diakses, responsif, dan ramah pengguna untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan informasi publik yang berkualitas.
- Mendorong Partisipasi Publik: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan pelayanan publik melalui akses informasi yang terbuka dan partisipatif.
- Memperkuat Kapasitas Pengelola Informasi: Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola informasi dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Mewujudkan Transparansi dalam Investasi: Menyediakan informasi yang transparan dan akurat mengenai kebijakan, prosedur, dan peluang investasi di Jawa Barat untuk mendorong iklim investasi yang kondusif.

WAKTU OPERASIONAL
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu :
- Senin – Kamis : 09.00 – 15.00
- Istirahat : 12.00 – 13.00
- Jumat : 09.00 – 15.00
- Istirahat : 11.00 – 13.00
Biaya Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.

SARANA PRASARANA PPID
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PPID Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat cukup memadai untuk melaksanakan kegiatannya, namun tidak menutup kemungkinan untuk kami dapat terus melakukan penambahan peralatan dan perlengkapan lainnya untuk dapat semakin baik dalam menunjang kelancaran operasional PPID guna melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Salah satunya Front office Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat yang hadir sebagai Ruang Pelayanan dan menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di Dinas PMPTSP ProvinsiJawa Barat. Masyarakat dapat secara langsung berinteraksi dengan petugas yang dilaksanakan setiap hari di jam kerja, mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB.
Dalam permohonan informasi publik, selain pelayanan informasi yang dilakukan secara langsung, juga dapat dilakukan melalui sosial media atau media elektronik, seperti melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat email [email protected].
Berikut beberapa lampiran foto dari sarana dan prasarana yang ada di Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Front Office Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat
Fasilitas Pelayanan Disabilitas

DASAR HUKUM PPID
Dasar Hukum PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan ujung tombak dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Keberadaan PPID diatur melalui berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan. Dasar hukum ini penting untuk menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
|
No |
Dasar Hukum |
Substansi Utama |
|
1 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Landasan utama keterbukaan informasi; mewajibkan badan publik menunjuk PPID untuk mengelola informasi. |
|
2 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
Menjamin hak masyarakat atas informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. |
|
3 |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP |
Mengatur tata cara pelaksanaan UU KIP, termasuk pembentukan PPID dan mekanisme layanan informasi. |
|
4 |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik |
Menjadi pedoman standar layanan informasi yang wajib diberikan oleh PPID. |
|
5 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 |
Pedoman teknis pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kemendagri dan Pemerintah Daerah. |
|
6 |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik |
Penyempurnaan standar layanan informasi publik, menggantikan Perki 1/2010. |
|
7 |
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government |
Mendorong keterbukaan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. |
Dengan adanya dasar hukum tersebut, PPID memiliki legitimasi yang kuat dalam mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik. Hal ini menjadi bagian dari komitmen badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Dasar Hukum Ruang Lingkup DPMPTSP
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016
Standar Operasional Prosedur
- SOP Fasilitas Sengketa Informasi
- SOP Penanganan Keberatan
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- SOP Pengujian Konsekuensi
- SOP Permintaan Informasi Publik