Hero section image background

Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi DPMPTSP Jabar

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PMPTSP Jawa Barat

*berdasarkan Permendagri No. 25 Tahun 2021

 

Tugas

Membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

 

Fungsi

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 

 

 

Gambar ke-1

DPMPTSP JABAR

Investasi Juara