Hero section image background

Akun JELITA Sudah Aktif? Begini 4 Langkah Mengajukan PKL, KKN, Penelitian, dan Layanan Pendidikan

Kamis, 3 September 2026

PERIZINAN

3,2 rb

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Akun JELITA Sudah Aktif? Begini 4 Langkah Mengajukan PKL, KKN, Penelitian, dan Layanan Pendidikan

BANDUNG – Setelah memiliki akun JELITA yang aktif, masyarakat dapat melanjutkan proses pengajuan layanan pendidikan melalui sistem JELITA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Proses pengajuan dibuat semakin praktis dan terstruktur. Pemohon hanya perlu mengikuti empat tahapan utama, mulai dari memilih menu permohonan hingga mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan untuk diverifikasi.

1. Masuk ke Menu Permohonan

Langkah pertama, pemohon login menggunakan akun JELITA yang telah aktif. Selanjutnya, buka menu Permohonan Perizinan/Cetak Mandiri untuk membuat permohonan baru.

Sebelum memulai pengajuan, pemohon disarankan memastikan data pribadi dan dokumen pendukung sudah lengkap agar proses pengisian dapat dilakukan dengan lebih mudah.

2. Pilih Bidang dan Jenis Izin

Setelah masuk ke halaman pengajuan, pilih bidang perizinan Pendidikan. Pemohon kemudian dapat memilih jenis layanan sesuai dengan kebutuhan yang tersedia dalam sistem, seperti Surat Keterangan Magang/PKL, KKN/Pengabdian Masyarakat, maupun Surat Keterangan Penelitian.

Pemilihan jenis layanan perlu dilakukan dengan tepat agar persyaratan dan proses verifikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon.

Khusus untuk layanan magang di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, saat ini pelaksanaannya diperuntukkan bagi kegiatan magang antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara layanan PKL, KKN/Pengabdian Masyarakat, dan penelitian mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Lengkapi Form dan Tentukan Titik Lokasi

Tahap berikutnya adalah melengkapi seluruh formulir permohonan sesuai dengan data pengajuan.

Pemohon diminta mengisi informasi yang dibutuhkan secara benar dan lengkap. Apabila pada kolom tertentu, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), pemohon memang tidak memilikinya dan sistem memperbolehkan pengisian tanpa NIB, pengisian dapat mengikuti petunjuk yang tersedia pada sistem.

Setelah itu, pemohon menentukan titik lokasi melalui peta digital sesuai alamat atau lokasi terdekat dari tempat kegiatan yang diajukan.

Ketepatan data dan titik lokasi penting untuk membantu proses pemeriksaan serta verifikasi permohonan.

4. Upload Persyaratan dan Ajukan Permohonan

Tahap terakhir adalah mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai daftar yang tersedia pada sistem.

Pemohon perlu memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan sesuai dengan persyaratan masing-masing jenis layanan. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat dikirim melalui JELITA.

Jika pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan konfirmasi bahwa permohonan telah diterima. Selanjutnya, permohonan akan masuk dalam proses verifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Semua Bisa Dimulai Secara Online

Pemanfaatan JELITA menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Jawa Barat untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, transparan, dan terstruktur.

Dengan sistem digital, masyarakat tidak hanya dapat mengajukan permohonan secara online, tetapi juga mengikuti proses pelayanan melalui akun masing-masing.

Jadi, setelah akun JELITA aktif, jangan bingung untuk memulai pengajuan. Masuk menu permohonan, pilih jenis layanan, lengkapi formulir dan lokasi, lalu upload persyaratan dan kirim permohonan. Empat langkah, pengajuan pun masuk ke proses verifikasi.

Penulis: Humas

Tags

  • jelita